KOPERASI
1.
PENDAPAT TENTANG KOPERASI MAJU & BERKEMBANG
1. Saran /
Pendapat Saya.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
Koperasi dapat berkembang dan maju
apabila koperasi itu yang diutamakannya adalah memperjuangkan,
mementingkan kesejahteraan para anggotanya sehingga koperasi itu dapat dan
akan berkembang sesuai dengan yang dilakukan secara bersama dan gotong royong
oleh para anggotanya. Jika para anggotanya dapat mendukung kesejahteraan
tersebut, maka kopersi bisa berkembang dan maju.
Sarannya, dapat
mempertahankan dengan komitmen dan kebersamaan kepada para anggota-anggotanya.
2.
KOPERASI SOKO GURUNYA PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan
usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau
badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD
1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip
koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu
mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
a. Memajukan
kesejahteraan anggota
b. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c. Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan
adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi
bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam
uang pada koperasi untuk modal usaha.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah
koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya
anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan
pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu
juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat
terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Bersifat
terbuka dan sukarela.
b. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari
keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit
berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha
bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan
hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip
usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi
maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari
koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang
menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah
satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri
dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang
biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada
masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan
bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota
koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada
partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a. keinginan
untuk memajukan koperasi,
b. kesanggupan
mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan
pinjam,
c. mentaati
ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan
pengawas,
d. membina
hubungan sosial dalam koperasi,
e. melakukan
pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi
tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian,
yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang
dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan
atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai
manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan
perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara
lain dengan:
a. memberi bimbingan berupa penyuluhan,
pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b. melakukan pengawasan termasuk memberi
perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya;
c. memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan
koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini
berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan,
dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota
hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.