TULISAN 1
LIBERALISASI dan
INTEGRASI
DISUSUN :
Dimas Ichsan W 22211117
Alif Rahman S.
20211605
Rendy Indra
28211367
Masa Bangun 24211341
KALIMALANG
APRIL 2012
BAB 1
PENDAHULUAN
Integrasi ekonomi negara-negara dalam satu kawasan (regional) atau
regionalisme, baik berupa perjanjian perdagangan bebas, persekutuan
pabean
(custom union) ataupun tingkat integrasi yang lebih tinggi,
tampaknya telah
menjadi cara yang ditempuh oleh tiap negara atau kumpulan negara saat
ini
sebagai upaya menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia.
Namun
gejala atau fenomena regionalisme sebenarnya bukan hal yang baru terjadi
saat ini
saja, jika kita melihat sejarah, gejala pertumbuhan regionalisme telah
dimulai
pada abad ke -19. Mansfield dan Miller1 membagi apa yang disebut sebagai
“gelombang” regionalisme menjadi empat gelombang:
·
Gelombang pertama regionalisme, menurut
Mansfield dan Miller, sudah dimulai semenjak paruh kedua abad ke-19, gelombang
pertama ini bermula di kawasan Eropa sehingga disebut fenomena Eropa.
Persekutuan paben dan terutama perjanjian perdagangan secara bilateral marak
dilakukan oleh negaranegara di kawasan Eropa saat itu. Terbentuknya regionalisme
Eropa ini dipicu oleh revolusi industri serta kemajuan teknologi di kawasan
itu.
·
Perang Dunia Pertama, menandai masuknya gelombang regionalisme yang kedua.
Periode ini biasa disebut regionalisme antar Perang, yang memiliki cirri tumbuhnya
blok-blok perdagangan yang sangat diskriminatif dan protektif hingga diindikasikan
mendorong terjadinya Depresi Besar pada tahun 1930-an. Konsentrasi regionalisme
antar Perang ini tidak lagi hanya di kawasan Eropa, tetapi sudah mulai masuk ke
wilayah Amerika, dengan Amerika Serikat sebagai pendorong regionalisme di
kawasan itu.
·
Gelombang regionalisme ketiga dimulai pasca Perang
Dunia kedua (PD II), yaitu antara tahun 1950-an hingga 1970-an. Berakhirnya PD
II, ditandai dengan maraknya dekolonisasi dan nuansa Perang Dingin.
Regionalisme pun berkembang di kawasan negara-negara berkembang namun dengan
tujuan lebih kepada mengurangi ketergantungan mereka terhadap negara-negara
maju, regionalisme didesain sedemikian rupa sehingga menghambat impor dan memacu
pertumbuhan industri dalam negeri mereka.
·
Gelombang regionalisme ke empat datang pada masa pasca
Perang Dingin. Pada masa ini, regionalisme, berbeda dengan masa 1950-an hingga
1970-an, didesain sedemikian rupa untuk mendorong ekspor atau berorientasi
ekspor dan investasi asing langsung. Interdependensi ekonomi antar negara atau
kawasan yang begitu tinggi mewarnai ciri regionalisme periode ini. Negara-negara
maju seperti Amerika Serikat pun
mendorong negara-negara lain untuk turut
berpatisipasi dalam perjanjian perdagangan regional.
Berdasarkan pemaparan di atas terlihat bahwa
regionalisme bukanlah gejala atau fenomena baru, tetapi dapat dikatakan bahwa
perkembangan regionalisme pada masa-masa sekarang ini, atau jika hendak
dikategorikan akan masuk dalam regionalisme gelombang ke empat pasca Perang
Dingin, jauh melebihi perkembangan fenomena regionalisme pada masa-masa
sebelumnya.
BAB 2
ISI
DEFINISI INTEGRASI
EKONOMI
Istilah ³integrasi´ dalam perekonomi
pertama kali digunakan dalam konteks organisasi
dalam suatu industri sebagaimana yang dikemukakan oleh Machlup. Integrasi digunakan untuk
menggambarkan kombinasi atau penyatuan beberapa perusahaan dalam
satu industri baik secara vertikal maupun horizontal. Sedangkan,istilah
integrasi ekonomi dalam konteks negara, yang menggambarkan
penyatuan beberapa Negara dalam satu kesatuan, diawali dengan teori Costum
Union olehViner. Namun, batasan definisi yang baku tentang integrasi ekonomi
diantara paraekonom belum juga ditemukan saat ini. Para ekonom mengembangkan
definisiintegrasi ekonomi dari berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama
lain.Definisi integrasi ekonomi secara umum adalah pencabutan
(penghapusan)hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian
(negara). Secaraoperasional, didefinisikan sebagai pencabutan (penghapusan)
diskriminasi dan penyatuan politik
(kebijaksanaan) seperti norma, peraturan, prosedur. Instrumennyameliputi
bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi,
dankebijaksanaan ekonomi.
Menurut definisi di atas, istilah integrasi ekonomi
dibagimenjadi dua pengertian, yakni :
1)
Penghapusan proteksi lalu lintas barang,
jasa, faktor produksi (SDM dan modal)dan informasi dengan kata lain kebebasan
akses pasar tergolong dalam integrasi negatif
2)
Penyatuan politik (kebijakan) dengan kata
kunci harmonisasi, disebut juga integrasi positif
TEORI INTEGRASI EKONOMI MENURUT KAUM LIBERAL
Kaum
liberal meyakini bahwa perdagangan bebas akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena perdagangan
bebas akan menciptakan interdependensi
dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar. Kaum liberal berpendapat bahwa
liberalisasi dalam ekonomi akan mengarahkepada kebebasan pasar dan minimalisasi
peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah
kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat 1hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan
individu untuk saling bekerjasama
dan menciptakan perdamaian.Selain itu, kaum liberal juga menyatakan
bahwa seluruh bentuk ekonomi yangmengakar kepada tradisi pemikiran liberal
menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media yang paling efektif
untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena
itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk
pencapaian efisiensi maksimum, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.
TEORI INTEGRASI INTERNASIONAL
Teori
integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang
memayungi berbagai pendekatan dan metode penerapan yaitu federalisme,
pluralisme,fungsionalisme, neo fungsionalisme, dan regionalisme.
Meskipun pendekatan inisangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal
ini rasanya masih sangat jauhdari realisasinya (dalam pandangan statesentris /
idealis), sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri
pada organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar
alat menjadi struktur dalam negara.Integrasi politik menunjuk pada sebuah
µproses kepada atau sebuah µproduk akhir penyatuan politik di tingkat global
atau regional di antara unit-unit nasional yangterpisah. Hal ini bukanlah
sesuatu yang baru dalam peradaban manusia, sedangkandalam tingkat hubungan
internasional ia menjadi kesadaran baru dan terminologi baru dan menjadi studi
politik sistemik utama pada tahun 1950-an hingga 60-an [Charles Pentland 1973.
International Theory and European
Integration. London:Faber and Faber Ltd.]. Pentland mendefinisikan integrasi politik internasionalsebagai
sebuah proses di mana sekelompok
masyarakat, yang pada awalnyadiorganisasikan
dalam dua atau lebih negara bangsa yang mandiri, bersama-samamengangkat
sebuah keseluruhan politik yang dalam beberapa pengertian dapatdigambarkan
sebagai sebuah community. Kesepakatan yang dibuat atas integrasi ini
adalah dalam kerangka penyatuan yangkooperatif bukan koersif. Ambiguitas yang
terjadi dalam pemaknaan ini adalah penggunaan istilah proses ataukah hasil
/ end-product. Hal ini dapat diatasi oleh :
v
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI PROSES INTEGRASI
Dalam menjelaskan proses perubahan
menuju integrasi, tipe variabel mandirinyadapat dibedakan menjadi 3 faktor
eksponensial. variabel politico-security,yang level of
analysis-nya ada pada negara, yang perhatian terhadap power,responsiveness,
kontrol elit politik dalam kebiasaan politik publik umum dan dalamancaman
keamanan atas negara. Hal ini dilakukan oleh penulis Pluralis danFederalis. Berbeda dengan kaum fungsionalis dan
neo-fungsionalis yangmenekankan pentingnya variabel sosial ekonomi, dan
teknologi, yang secara tidak langsung membawa perubahan dan penyatuan
politik. Faktor ketiga dipakai olehkaum regionalis dalam analisanya, yaitu
keberadaan kedua variabel tersebut dalam proses integrasi.
TAHAPAN/ BENTUK
INTEGRASI EKONOMI
Menurut teori
integrasi ekonomi, ada enam tahapan kerjasama perdagangan untuk menuju ke
integrasi ekonomi, yaitu sebagai berikut :
1)
Trade Preferency Arrangement (TPA)
Merupakan kelompok perdagangan yang memberikan
preferensi (keringanan) terhadap jenis produk tertentu kepada negara anggota,
dilaksanakan dengan cara mengurangi tarif
(tidak menghapuskan tariff sampai dengan nol). TPA dapat muncul melalui
perjanjian (kesepakatan) dagang, dimana pada umunya TPA mengarah ke FTA sesuai
dengan General Agreement on Tariffs anf Trade (GATT). Contoh dari pengaturan
dagang semacam ini adalah : the Europe Agreements (Perjanjian eropa membangun
sebuah asosiasi antara Masyarakat Eropa dan Negara-negara anggota mereka, dari
satu bagian dan Rumania, dari bagian lain)
Tujuan dari
FTA adalah untuk menurunkan hambatan perdagangan sehingga volume perdagangan
meningkat karena spesialisasi, pembagian kerja, dan yang terpenting melalui
teori keuntungan komparatif. Menurut teori ini dalam pasar bebas yang
ekuilibrium, setiap sumber produksi cenderung untuk berspesialisasi dalam
aktivitas di mana terjadi keunggulan komparatif (bukan keunggulan absolut).
Selanjutnya dikatakan bahwa akan terjadi kenaikan pendapatan yang akhirnya
merupakan kenaikan kesejahteraan setiap orang yang berada pada FTA dimaksud.
Contoh dari pengaturan dagang semacam ini adalah, antara lain, India yang telah menandatangani kesepakatan bilateral dengan ASEAN, Sri Lanka, Thailand (kesepakatan FTA lain dengan ASEAN), Malaysia (kesepakatan FTA lain dengan ASEAN), Korea Selatan, Iran, Venezuela, dan Jepang yang telah menanda tangani kesepakatan FTA dengan ASEAN, Cili, Brunai, Indonesia, dan Meksiko.
Contoh dari pengaturan dagang semacam ini adalah, antara lain, India yang telah menandatangani kesepakatan bilateral dengan ASEAN, Sri Lanka, Thailand (kesepakatan FTA lain dengan ASEAN), Malaysia (kesepakatan FTA lain dengan ASEAN), Korea Selatan, Iran, Venezuela, dan Jepang yang telah menanda tangani kesepakatan FTA dengan ASEAN, Cili, Brunai, Indonesia, dan Meksiko.
3) Custom Union
Custom Union dalah satu perjanjian dagang di mana
sejumlah negara memberlakukan perdagangan bebas di antara mereka dan menerapkan
serangkaian tarif bersama terhadap barang dari negara lain. Negara anggota menerapkan
kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu
mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. Custom union ini adalah
bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan
bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk
pasar bersama (Common Market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan
pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di
antara negara anggota. Tujuan pendirian custom union biasanya adalah untuk
meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya)
di antara negara anggota.
Contoh
custom union yang terkenal adalah Zollverein, satu organisasi pada abad
19 yang dibangun oleh beberapa negara bagian Jerman. European Community, yang
telah melampaui tahap custom union dalam menuju integrasi ekonomi penuh,
European Union, dan North American Free Trade Agreement (NAFTA).
4)
Single Integrated Market (Common
Market)
Satu pasar
tunggal bersama adalah sejenis blok dagang yang merupakan gabungan dari custom
union dengan kebijaksanaan bersama terhadap produk, dan pergerakan yang bebas
atas faktor produksi (modal dan tenaga kerja) dan wirausaha. Tujuan agar
terjadi pergerakan bebas dari modal, tenaga kerja, barang, dan jasa di antara
negara anggota adalah agar memudahkan bagi mereka untuk mencapai efisiensi
ekonomi yang lebih tinggi.
Dibandingkan
dengan pasar bersama, satu pasar tunggal membutuhkan lebih banyak usaha
untuk menghilangkan hambatan fisik (di perbatasan), teknis (standar), dan
fiskal (perpajakan) di antara negara anggota. Untuk menghilangkan
hambatan-hambatan ini negara anggota memerlukan kemauan politik dan mereka
harus merancang kebijaksanaan ekonomi bersama.
Sebagai
contoh, pembentukan pasar tunggal Uni Eropa yang dimulai pada tahun 1987 dengan
target selesai pada 31 Desember 1992. Kebijaksanaan yang tercakup di dalam Uni
Eropa antara lain, menghapus pengawasan di daerah perbatasan, persyaratan
kualifikasi keahlian agar diterima dan dilaksanakan di semua pasar negara
anggota, pemberlakuan standar tunggal untuk harmonisasi produk, pergerakan
bebas dari modal antar negara, penghapusan subsidi untuk industri tertentu,
harmonisasi pajak pertambahan nilai dan cukai di semua pasar Negara anggota,
dan sebagainya.
5) Economic and Monetary Union (kesatuan ekonomi dan moneter)
Merupakan
satu blok dagang seperti pasar tunggal dengan kesatuan moneter untuk semua
negara anggota. Bentuk ini harus dibedakan dari hanya menerapkan mata uang
bersama seperti yang dilakukan oleh Latin Monetary Union pada tahun 1980-an
yang tidak diikuti oleh adanya pasar tunggal. Kesatuan ekonomi dan moneter
dilaksanakan melalui pakta dagang dari semua sistem moneter yang berlaku di
negara anggota. Contohnya adalah Uni Eropa, ada pasar tunggalnya dan memakai
satu kesatuan moneter (Euro).
6) Complete Economic Itegration
Complete
Economic Itegration tidak lagi diperlukan kebijakan pengawasan ekonomi kepada
unit-unit yang bergabung. Mereka telah menjadi satu kesatuan moneter dan fiskal
secara penuh atau mendekati penuh. Uni Eropa adalah satu contoh yang baik
mengenai integrasi ekonomi penuh.
LIBERALISME EKONOMI
Liberalisasi
ekonomi merupakan kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan
ekonomi yang yang menyeluruh yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad
keenambelas dan ketujuhbelas, yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi
ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran
swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran
pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta
ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian, dalam sistem ini masyarakat
diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang lebih baik.
Kaum ekonomi
liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom
dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran
ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan memaksimasi
keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi
dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi
keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu. Dengan demikian,
perekonomian internasional seharusnya didasarkan pada prdagangan bebas.
Bentuk-Bentuk Ekonomi Yang Tidak Liberal
a. sistem ekonomi sentralisasi.
Bentuk-Bentuk Ekonomi Yang Tidak Liberal
a. sistem ekonomi sentralisasi.
Pada sistem ini,
perkembangan ekonomi dari hari kehari langsung mendapatkan kontrol oleh negara.
Negara memberikan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pelaku-pelaku
ekonomi. Harapan dengan model atau sistem seperti ini, kemerataan dalam rangka
kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Karena para pelaku ekonomi tidak dapat
bertindak semaunya.
b. sistem ekonomi tradisional.
b. sistem ekonomi tradisional.
Sistem ekonomi
tradisional adalah sistem ekonomi yang masih berpatokan pada nilai-nilai luhur,
adat-istiadat, kebudayaan dan kebiasaan masyarakat tradisional. Perangkat
perekonomiannyapun masih tradisional. Namun yang menjadi catatan petig, bahwa
sistem ini secara otomatis dapat mengakomodir semua keinginan masyarakat dalam
hal pasar, karena masyarakat akan mengadakan musyawarah untuk menentukan
kebijakan pasar.
Bentuk-Bentuk Ekonomi Liberal
Bentuk-Bentuk Ekonomi Liberal
Ekonomi liberal
pada umumnya dianut oleh negara-negara maju dan modern. Dengan bentuk ekonomi
liberal ini menciftakan pemahaman akan mewujudkan kebebasan ekonomi yang tidak
diatur oleh negara. Yang diharapkan muncul adalah suatu kondisi dimana
masyarakat sipil bebas melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada campur tangan
politik atau pemerintah. Meskipun liberalisme memuliakan hak individu terhadap
kehidupan, kebebasan dan hak pemilikan, pada umumnya merupakan hak milik
individu yang menjadi fokus utama.
Ekonomi pasar bebas merupakan salah satu bentuk yang paling diimpikan oleh sitem ini. Dimana pasar bebas adalah arena terbuka tempat para individu bersama-sama menukarkan barang dan jasa. Dan untuk menuju pasar bebas, globalisasi merupakan satu pintu utama untuk memasuki area itu. Sistem global ini menciptakan perluasan hubungan-hubungan sosial dalam dan melalui dimensi-dimensi kegiatan baru antar lain kegiatan tekhnologi, organisasi, administrasi dan hukum.
Manfaat Liberalisasi Ekonomi
Ada beberapa keuntungan atau manfat dari liberalisasi ekonomi, antara lain :
Ekonomi pasar bebas merupakan salah satu bentuk yang paling diimpikan oleh sitem ini. Dimana pasar bebas adalah arena terbuka tempat para individu bersama-sama menukarkan barang dan jasa. Dan untuk menuju pasar bebas, globalisasi merupakan satu pintu utama untuk memasuki area itu. Sistem global ini menciptakan perluasan hubungan-hubungan sosial dalam dan melalui dimensi-dimensi kegiatan baru antar lain kegiatan tekhnologi, organisasi, administrasi dan hukum.
Manfaat Liberalisasi Ekonomi
Ada beberapa keuntungan atau manfat dari liberalisasi ekonomi, antara lain :
Ø aktivitas
komersial yang dijalankan secara bebas dari perbatasan nasional akan membawa
keuntungan bagi semua partisipan, sebab perdagangan bebas menjadikannya terjadi
spesialisasi.
Ø mendorong
masyarakat untuk melahirkan ide-ide yang kreatif.
Ø terjadinya
persaingan yang mendorong produksi barang dan jasa.
Kerugian
Liberalisasi Ekonomi
1. akan menimbulkan pemborosan dan ketidakefisienan dalam produksi untuk menghasilkan barng-barag mewah, yang tidak terlalu penting bagi masyarakat.
2. akan melahirkan kesenjangan kelas, karena hanya pemilik modal saja yang mampu bersaing dalam perekonomian.
3. akan melahirkan kesenjangan dalam hal distribusi pendapatan.
4. terciftanya pengangguran, karena akan lebih banyak menggunakan tekhnologi dan mesin-mesin.
5. melahirkan monopoli pasar.
1. akan menimbulkan pemborosan dan ketidakefisienan dalam produksi untuk menghasilkan barng-barag mewah, yang tidak terlalu penting bagi masyarakat.
2. akan melahirkan kesenjangan kelas, karena hanya pemilik modal saja yang mampu bersaing dalam perekonomian.
3. akan melahirkan kesenjangan dalam hal distribusi pendapatan.
4. terciftanya pengangguran, karena akan lebih banyak menggunakan tekhnologi dan mesin-mesin.
5. melahirkan monopoli pasar.
LIBERALISME DI INDONESIA
Liberalisme
Kurang baik untuk Indonesia dikarenakan karena sistem
ekonomi liberal bertentangan dengan landasan idiil, yaitu Pancasila, yang
merupakan sumber hukum tertinggi di indonesia sistem kaidah hukum, menurut hans kelsen
dalam stufenbau theorie, menyatakan bahwa setiap norma hukum yang ada, tidak
boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, jika dirunut, semua
norma hukum yang ada bersumber pada satu norma dasar (grundnorm), ya kalo di
indonesia Pancasila itu.. karena indonesia menganut teori ini, berarti mau gak
mau setiap perangkat perundang-undangan yang ada, dan manifesto dari
undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-niali yang
terkandung di dalam pancasila.
Pancasila
memandang sistem ekonomi bangsa sebagai sebuah sistem yang berasaskan keadilan
dan gotong royong. selain itu, prinsip keadilan sosial juga harus diwujudkan dalam sistem ekonomi
liberal, setiap pelaku ekonomi bebas berkompetisi untuk memenuhi kebutuhan pemerintah juga tidak berkontribusi banyak
dalam perekonomian negara, padahal sudah dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa bumi
dan kekayaan indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara pastinya
kebijakan ekonomi liberal sangat ertentangan dengan pancasila dan UUd 1945.
Dan
dampaknya
bagi masyarakat, masyarakat indonesia dianggap belum siap untuk banting setir
ke haluan ekonomi liberal dikarenakan mereka
belum siap baik secara mentalitas, intelektualitas, dan finansial. Oleh karena itu
dibutuhkan bantuan pemerintah guna menghindari monopoli atau dominasi pemilikan
modal oleh pihak-pihak tertentu saja.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Definisi integrasi ekonomi secara umum adalah
pencabutan (penghapusan) hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih
perekonomian (negara). Secara operasional, didefinisikan sebagai pencabutan
(penghapusan) diskriminasi dan penyatuan politik (kebijaksanaan) seperti norma,
peraturan, prosedur. Instrumennya meliputi bea masuk, pajak, mata uang,
undang-undang, lembaga, standarisasi, dan kebijaksanaan ekonomi.Kemudian teori
integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang memayungi
berbagai pendekatan dan metode penerapan yaitu federalisme, pluralisme,
fungsionalisme, neo fungsionalisme, dan regionalisme. Meskipun pendekatan ini
sangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal ini rasanya masih
sangat jauh dari realisasinya (dalam pandangan statesentris / idealis),
sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri pada
organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar alat menjadi
struktur dalam negara.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari
kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat
Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Kemudian diperoleh
Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari
1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia
Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena
globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kerjasama ini pada awalnya hanya
beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam,
Thailand, Filipina, dan Malaysia. Kemudian Vietnam (1995), Laos dan Myanmar
(1997), serta Kamboja (1999) ikut bergabung. Sehingga jumlah keseluruhan
anggota AFTA Menjadi 10 negara. Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama
AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang
menguntungkan bagi negara-negara anggota.
Dan Indonesia masih belum bisa untuk mencakup system
liberalism karena masih banyak pertimbangan dan pertentangan yang dialami
masyarakat untuk menajalni system liberalism tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar