Kamis, 03 Mei 2012

LIBERALISASI dan INTEGRASI

TULISAN 1


LIBERALISASI dan INTEGRASI

DISUSUN  :
Dimas Ichsan W                       22211117
Alif Rahman S.                         20211605
Rendy Indra                              28211367
Masa Bangun                            24211341
KALIMALANG
APRIL 2012
BAB 1
PENDAHULUAN
Integrasi ekonomi negara-negara dalam satu kawasan (regional) atau
regionalisme, baik berupa perjanjian perdagangan bebas, persekutuan pabean
(custom union) ataupun tingkat integrasi yang lebih tinggi, tampaknya telah
menjadi cara yang ditempuh oleh tiap negara atau kumpulan negara saat ini
sebagai upaya menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia. Namun
gejala atau fenomena regionalisme sebenarnya bukan hal yang baru terjadi saat ini
saja, jika kita melihat sejarah, gejala pertumbuhan regionalisme telah dimulai
pada abad ke -19. Mansfield dan Miller1 membagi apa yang disebut sebagai
“gelombang” regionalisme menjadi empat gelombang:
·         Gelombang pertama regionalisme, menurut Mansfield dan Miller, sudah dimulai semenjak paruh kedua abad ke-19, gelombang pertama ini bermula di kawasan Eropa sehingga disebut fenomena Eropa. Persekutuan paben dan terutama perjanjian perdagangan secara bilateral marak dilakukan oleh negaranegara di kawasan Eropa saat itu. Terbentuknya regionalisme Eropa ini dipicu oleh revolusi industri serta kemajuan teknologi di kawasan itu.
·         Perang Dunia Pertama, menandai masuknya gelombang regionalisme yang kedua. Periode ini biasa disebut regionalisme antar Perang, yang memiliki cirri tumbuhnya blok-blok perdagangan yang sangat diskriminatif dan protektif hingga diindikasikan mendorong terjadinya Depresi Besar pada tahun 1930-an. Konsentrasi regionalisme antar Perang ini tidak lagi hanya di kawasan Eropa, tetapi sudah mulai masuk ke wilayah Amerika, dengan Amerika Serikat sebagai pendorong regionalisme di kawasan itu.
·         Gelombang regionalisme ketiga dimulai pasca Perang Dunia kedua (PD II), yaitu antara tahun 1950-an hingga 1970-an. Berakhirnya PD II, ditandai dengan maraknya dekolonisasi dan nuansa Perang Dingin. Regionalisme pun berkembang di kawasan negara-negara berkembang namun dengan tujuan lebih kepada mengurangi ketergantungan mereka terhadap negara-negara maju, regionalisme didesain sedemikian rupa sehingga menghambat impor dan memacu pertumbuhan industri dalam negeri mereka.
·         Gelombang regionalisme ke empat datang pada masa pasca Perang Dingin. Pada masa ini, regionalisme, berbeda dengan masa 1950-an hingga 1970-an, didesain sedemikian rupa untuk mendorong ekspor atau berorientasi ekspor dan investasi asing langsung. Interdependensi ekonomi antar negara atau kawasan yang begitu tinggi mewarnai ciri regionalisme periode ini. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat pun mendorong negara-negara lain untuk turut berpatisipasi dalam perjanjian perdagangan regional.
Berdasarkan pemaparan di atas terlihat bahwa regionalisme bukanlah gejala atau fenomena baru, tetapi dapat dikatakan bahwa perkembangan regionalisme pada masa-masa sekarang ini, atau jika hendak dikategorikan akan masuk dalam regionalisme gelombang ke empat pasca Perang Dingin, jauh melebihi perkembangan fenomena regionalisme pada masa-masa sebelumnya.
BAB 2
ISI
DEFINISI  INTEGRASI  EKONOMI

 Istilah ³integrasi´ dalam perekonomi pertama kali digunakan dalam konteks organisasi dalam suatu industri sebagaimana yang dikemukakan oleh Machlup. Integrasi digunakan untuk menggambarkan kombinasi atau penyatuan beberapa perusahaan dalam satu industri baik secara vertikal maupun horizontal. Sedangkan,istilah integrasi ekonomi dalam konteks negara, yang menggambarkan penyatuan beberapa Negara dalam satu kesatuan, diawali dengan teori Costum Union olehViner. Namun, batasan definisi yang baku tentang integrasi ekonomi diantara paraekonom belum juga ditemukan saat ini. Para ekonom mengembangkan definisiintegrasi ekonomi dari berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama lain.Definisi integrasi ekonomi secara umum adalah pencabutan (penghapusan)hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian (negara). Secaraoperasional, didefinisikan sebagai pencabutan (penghapusan) diskriminasi dan penyatuan politik (kebijaksanaan) seperti norma, peraturan, prosedur. Instrumennyameliputi bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi, dankebijaksanaan ekonomi.
Menurut definisi di atas, istilah integrasi ekonomi dibagimenjadi dua pengertian, yakni :
1)    Penghapusan proteksi lalu lintas barang, jasa, faktor produksi (SDM dan modal)dan informasi dengan kata lain kebebasan akses pasar tergolong dalam integrasi negatif 
2)    Penyatuan politik (kebijakan) dengan kata kunci harmonisasi, disebut juga integrasi positif 
TEORI INTEGRASI EKONOMI MENURUT KAUM LIBERAL

            Kaum liberal meyakini bahwa perdagangan bebas akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena perdagangan bebas akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar. Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarahkepada kebebasan pasar dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat 1hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian.Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yangmengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media yang paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar  bertujuan untuk pencapaian efisiensi maksimum, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.
TEORI INTEGRASI INTERNASIONAL
Teori integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang memayungi berbagai pendekatan dan metode penerapan yaitu federalisme, pluralisme,fungsionalisme, neo fungsionalisme, dan regionalisme. Meskipun pendekatan inisangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal ini rasanya masih sangat jauhdari realisasinya (dalam pandangan statesentris / idealis), sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri pada organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar alat menjadi struktur dalam negara.Integrasi politik menunjuk pada sebuah µproses kepada atau sebuah µproduk akhir  penyatuan politik di tingkat global atau regional di antara unit-unit nasional yangterpisah. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia, sedangkandalam tingkat hubungan internasional ia menjadi kesadaran baru dan terminologi baru dan menjadi studi politik sistemik utama pada tahun 1950-an hingga 60-an [Charles Pentland 1973.
International Theory and European Integration. London:Faber and Faber Ltd.]. Pentland mendefinisikan integrasi politik internasionalsebagai sebuah proses di mana sekelompok masyarakat, yang pada awalnyadiorganisasikan dalam dua atau lebih negara bangsa yang mandiri, bersama-samamengangkat sebuah keseluruhan politik yang dalam beberapa pengertian dapatdigambarkan sebagai sebuah community. Kesepakatan yang dibuat atas integrasi ini adalah dalam kerangka penyatuan yangkooperatif bukan koersif. Ambiguitas yang terjadi dalam pemaknaan ini adalah penggunaan istilah proses ataukah hasil / end-product. Hal ini dapat diatasi oleh :
v  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES INTEGRASI
 Dalam menjelaskan proses perubahan menuju integrasi, tipe variabel mandirinyadapat dibedakan menjadi 3 faktor eksponensial. variabel politico-security,yang level of analysis-nya ada pada negara, yang perhatian terhadap power,responsiveness, kontrol elit politik dalam kebiasaan politik publik umum dan dalamancaman keamanan atas negara. Hal ini dilakukan oleh penulis Pluralis danFederalis. Berbeda dengan kaum fungsionalis dan neo-fungsionalis yangmenekankan pentingnya variabel sosial ekonomi, dan teknologi, yang secara tidak langsung membawa perubahan dan penyatuan politik. Faktor ketiga dipakai olehkaum regionalis dalam analisanya, yaitu keberadaan kedua variabel tersebut dalam proses integrasi.
TAHAPAN/ BENTUK INTEGRASI EKONOMI
          Menurut teori integrasi ekonomi, ada enam tahapan kerjasama perdagangan untuk menuju ke integrasi ekonomi, yaitu sebagai berikut :
1)      Trade Preferency Arrangement (TPA)
Merupakan kelompok perdagangan yang memberikan preferensi (keringanan) terhadap jenis produk tertentu kepada negara anggota, dilaksanakan dengan cara mengurangi tarif  (tidak menghapuskan tariff sampai dengan nol). TPA dapat muncul melalui perjanjian (kesepakatan) dagang, dimana pada umunya TPA mengarah ke FTA sesuai dengan General Agreement on Tariffs anf Trade (GATT). Contoh dari pengaturan dagang semacam ini adalah : the Europe Agreements (Perjanjian eropa membangun sebuah asosiasi antara Masyarakat Eropa dan Negara-negara anggota mereka, dari satu bagian dan Rumania, dari bagian lain)
2)      Free Trade Area (FTA)
Tujuan dari FTA adalah untuk menurunkan hambatan perdagangan sehingga volume perdagangan meningkat karena spesialisasi, pembagian kerja, dan yang terpenting melalui teori keuntungan komparatif. Menurut teori ini dalam pasar bebas yang  ekuilibrium, setiap sumber produksi cenderung untuk berspesialisasi dalam aktivitas di mana terjadi keunggulan komparatif (bukan keunggulan absolut). Selanjutnya dikatakan bahwa akan terjadi kenaikan pendapatan yang akhirnya merupakan kenaikan kesejahteraan setiap orang yang berada pada FTA dimaksud.
Contoh dari pengaturan dagang semacam ini adalah, antara lain, India yang telah menandatangani kesepakatan bilateral dengan ASEAN, Sri Lanka, Thailand (kesepakatan  FTA lain dengan ASEAN), Malaysia (kesepakatan FTA lain dengan ASEAN), Korea Selatan, Iran, Venezuela, dan Jepang yang telah menanda tangani kesepakatan FTA dengan ASEAN, Cili, Brunai, Indonesia, dan Meksiko.
3)      Custom Union
Custom Union dalah satu perjanjian dagang di mana sejumlah negara memberlakukan perdagangan bebas di antara mereka dan menerapkan serangkaian tarif bersama terhadap barang dari  negara lain. Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. Custom union  ini adalah bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk pasar bersama (Common Market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di antara negara anggota. Tujuan pendirian custom union biasanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) di antara negara anggota.
Contoh custom union  yang terkenal adalah Zollverein, satu organisasi pada abad 19 yang dibangun oleh beberapa negara bagian Jerman. European Community, yang telah melampaui tahap custom union  dalam menuju integrasi ekonomi penuh, European Union, dan North American Free Trade Agreement (NAFTA).  
4)    Single Integrated Market (Common Market)

Satu pasar tunggal bersama adalah sejenis blok dagang yang merupakan gabungan dari custom union dengan kebijaksanaan bersama terhadap produk, dan pergerakan yang bebas atas faktor produksi (modal dan tenaga kerja) dan wirausaha. Tujuan agar terjadi pergerakan bebas dari modal, tenaga kerja, barang, dan jasa di antara negara anggota adalah agar  memudahkan bagi mereka untuk mencapai efisiensi ekonomi yang lebih tinggi.
Dibandingkan dengan pasar bersama, satu pasar tunggal  membutuhkan lebih banyak usaha untuk menghilangkan hambatan fisik (di perbatasan), teknis (standar), dan fiskal (perpajakan) di antara negara anggota. Untuk menghilangkan hambatan-hambatan ini negara anggota memerlukan kemauan politik dan mereka harus merancang kebijaksanaan ekonomi bersama.  
Sebagai contoh, pembentukan pasar tunggal Uni Eropa yang dimulai pada tahun 1987 dengan target selesai pada 31 Desember 1992. Kebijaksanaan yang tercakup di dalam Uni Eropa antara lain, menghapus pengawasan di daerah perbatasan, persyaratan kualifikasi keahlian agar diterima dan dilaksanakan di semua pasar negara anggota, pemberlakuan standar tunggal untuk harmonisasi produk, pergerakan bebas dari modal antar negara, penghapusan subsidi untuk industri tertentu, harmonisasi pajak pertambahan nilai dan cukai di semua pasar Negara anggota, dan sebagainya.
5)      Economic and Monetary Union (kesatuan ekonomi dan moneter)

Merupakan satu blok dagang seperti pasar tunggal dengan kesatuan moneter untuk semua negara anggota. Bentuk ini harus dibedakan dari hanya menerapkan mata uang bersama seperti yang dilakukan oleh Latin Monetary Union pada tahun 1980-an yang tidak diikuti oleh adanya pasar tunggal. Kesatuan ekonomi dan moneter dilaksanakan melalui pakta dagang dari semua sistem moneter yang berlaku di negara anggota. Contohnya adalah Uni Eropa, ada pasar tunggalnya dan memakai satu kesatuan moneter (Euro).
6)      Complete Economic Itegration
Complete Economic Itegration tidak lagi diperlukan kebijakan pengawasan ekonomi kepada unit-unit yang bergabung. Mereka telah menjadi satu kesatuan moneter dan fiskal secara penuh atau mendekati penuh. Uni Eropa adalah satu contoh yang baik mengenai integrasi ekonomi penuh.
LIBERALISME EKONOMI



Liberalisasi ekonomi merupakan kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan ekonomi yang yang menyeluruh yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad keenambelas dan ketujuhbelas, yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian, dalam sistem ini masyarakat diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang lebih baik.
Kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan memaksimasi keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu. Dengan demikian, perekonomian internasional seharusnya didasarkan pada prdagangan bebas.

Bentuk-Bentuk Ekonomi Yang Tidak Liberal


a. sistem ekonomi sentralisasi.
Pada sistem ini, perkembangan ekonomi dari hari kehari langsung mendapatkan kontrol oleh negara. Negara memberikan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pelaku-pelaku ekonomi. Harapan dengan model atau sistem seperti ini, kemerataan dalam rangka kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Karena para pelaku ekonomi tidak dapat bertindak semaunya.
b. sistem ekonomi tradisional.
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang masih berpatokan pada nilai-nilai luhur, adat-istiadat, kebudayaan dan kebiasaan masyarakat tradisional. Perangkat perekonomiannyapun masih tradisional. Namun yang menjadi catatan petig, bahwa sistem ini secara otomatis dapat mengakomodir semua keinginan masyarakat dalam hal pasar, karena masyarakat akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kebijakan pasar.


Bentuk-Bentuk Ekonomi Liberal

Ekonomi liberal pada umumnya dianut oleh negara-negara maju dan modern. Dengan bentuk ekonomi liberal ini menciftakan pemahaman akan mewujudkan kebebasan ekonomi yang tidak diatur oleh negara. Yang diharapkan muncul adalah suatu kondisi dimana masyarakat sipil bebas melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada campur tangan politik atau pemerintah. Meskipun liberalisme memuliakan hak individu terhadap kehidupan, kebebasan dan hak pemilikan, pada umumnya merupakan hak milik individu yang menjadi fokus utama.
Ekonomi pasar bebas merupakan salah satu bentuk yang paling diimpikan oleh sitem ini. Dimana pasar bebas adalah arena terbuka tempat para individu bersama-sama menukarkan barang dan jasa. Dan untuk menuju pasar bebas, globalisasi merupakan satu pintu utama untuk memasuki area itu. Si
stem global ini menciptakan perluasan hubungan-hubungan sosial dalam dan melalui dimensi-dimensi kegiatan baru antar lain kegiatan tekhnologi, organisasi, administrasi dan hukum.

Manfaat Liberalisasi Ekonomi
Ada beberapa keuntungan atau manfat dari liberalisasi ekonomi, antara lain :
Ø aktivitas komersial yang dijalankan secara bebas dari perbatasan nasional akan membawa keuntungan bagi semua partisipan, sebab perdagangan bebas menjadikannya terjadi spesialisasi.
Ø mendorong masyarakat untuk melahirkan ide-ide yang kreatif.
Ø terjadinya persaingan yang mendorong produksi barang dan jasa.

Kerugian Liberalisasi Ekonomi
1. akan menimbulkan pemborosan dan ketidakefisienan dalam produksi untuk menghasilkan barng-barag mewah, yang tidak terlalu penting bagi masyarakat.
2. akan melahirkan kesenjangan kelas, karena hanya pemilik modal saja yang mampu bersaing dalam perekonomian.
3. akan melahirkan kesenjangan dalam hal distribusi pendapatan.
4. terciftanya pengangguran, karena akan lebih banyak menggunakan tekhnologi dan mesin-mesin.
5. melahirkan monopoli pasar.


















LIBERALISME DI INDONESIA

Liberalisme Kurang baik untuk Indonesia dikarenakan karena sistem ekonomi liberal bertentangan dengan landasan idiil, yaitu Pancasila, yang merupakan sumber hukum tertinggi di indonesia sistem kaidah hukum, menurut hans kelsen dalam stufenbau theorie, menyatakan bahwa setiap norma hukum yang ada, tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, jika dirunut, semua norma hukum yang ada bersumber pada satu norma dasar (grundnorm), ya kalo di indonesia Pancasila itu.. karena indonesia menganut teori ini, berarti mau gak mau setiap perangkat perundang-undangan yang ada, dan manifesto dari undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-niali yang terkandung di dalam pancasila.
Pancasila memandang sistem ekonomi bangsa sebagai sebuah sistem yang berasaskan keadilan dan gotong royong. selain itu, prinsip keadilan sosial juga harus diwujudkan dalam sistem ekonomi liberal, setiap pelaku ekonomi bebas berkompetisi untuk memenuhi kebutuhan  pemerintah juga tidak berkontribusi banyak dalam perekonomian negara, padahal sudah dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa bumi dan kekayaan indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara pastinya kebijakan ekonomi liberal sangat ertentangan dengan pancasila dan UUd 1945.
Dan dampaknya bagi masyarakat, masyarakat indonesia dianggap belum siap untuk banting setir ke haluan ekonomi liberal dikarenakan mereka belum siap baik secara mentalitas, intelektualitas, dan finansial. Oleh karena itu dibutuhkan bantuan pemerintah guna menghindari monopoli atau dominasi pemilikan modal oleh pihak-pihak tertentu saja.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Definisi integrasi ekonomi secara umum adalah pencabutan (penghapusan) hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian (negara). Secara operasional, didefinisikan sebagai pencabutan (penghapusan) diskriminasi dan penyatuan politik (kebijaksanaan) seperti norma, peraturan, prosedur. Instrumennya meliputi bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi, dan kebijaksanaan ekonomi.Kemudian teori integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang memayungi berbagai pendekatan dan metode penerapan yaitu federalisme, pluralisme, fungsionalisme, neo fungsionalisme, dan regionalisme. Meskipun pendekatan ini sangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal ini rasanya masih sangat jauh dari realisasinya (dalam pandangan statesentris / idealis), sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri pada organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar alat menjadi struktur dalam negara.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA  dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Kemudian diperoleh Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kerjasama ini pada awalnya hanya beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Kemudian Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), serta Kamboja (1999) ikut bergabung. Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA Menjadi 10 negara. Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota.
Dan Indonesia masih belum bisa untuk mencakup system liberalism karena masih banyak pertimbangan dan pertentangan yang dialami masyarakat untuk menajalni system liberalism tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar